Kedaulatan Rakyat, 10 Februari 2009
Oleh: Dr HA Nurmandi
DALAM kunjungan ke kawasan industri Cibitung, tiba-tiba saja Presiden SBY melontarkan seruan agar pejabat publik menghentikan penggusuran pedagang kaki lima (PKL). Seruan disampaikan menanggapi keluhan Dirut PT Sinar Sosro yang mengungkap kerugian yang selalu dialami akibat aksi petugas trantib yang membuat para PKL kehilangan mata pencaharian. (KR, 6/2).
Sebenarnya seruan itu tidak perlu. Bila saja, semua pihak menaati keberadaan regulasi yang sudah lengkap. Karena di dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) selalu sudah ada alokasi bagi keberadaan PKL. Regulasi yang mestinya juga disikapi dan ditindaklanjuti dengan kehadiran peraturan daerah (perda) di masing-masing kota di negeri ini.
Dalam kenyataan, belum ada regulasi di semua daerah. Banyak daerah sekadar improvisasi dalam menata PKL. Artinya, kalau ada desakan masyarakat maka akan direspons. Jika tidak, ya barangkali seperti akan ‘menutup mata’ dengan semua persoalan ini. Dengan kata lain, sebagian besar yang terjadi ini tidak tersistem dalam kebijakan pemerintah daerah (pemda). Bahkan imbauan yang dilakukan Presiden SBY beberapa hari lalu sebenarnya hanyalah sebagai respons saja, bukan sesuatu hal yang memang menjadi sebuah kebijakan.
Apalagi soal PKL, pemerintah pusat sudah tidak memiliki kewenangan lagi. Karena soal ini sudah menjadi kewenangan pemda di masing-masing daerah. Sehingga seruan yang dilontarkan Presiden SBY itupun bisa dikatakan tidak ada makna lagi. Kecuali merespons apa yang disampaikan seseorang, seruan politis dan mungkin juga dalam rangkaian tebar pesona. Sekalipun presiden mengimbau namun kalau daerah akan melakukan penggusuran, apa yang hendak dilakukan?
PKL adalah juga pelaku usaha sebagaimana sektor formal. Sebagai pelaku usaha yang menjadi katup pengaman ekonomi rakyat, PKL perlu diperlakukan sebagaimana umumnya pelaku usaha lain. Karena dengan modal pas-pasan, keberadaannya telah mampu menciptakan lapangan kerja, memberi kesempatan kerja dan lainnya. Sehingga perlu disejajarkan dengan sektor formal. Mungkin keberadaannya akan umpek-umpekan, tidak indah bila dilihat dan seakan merusak keindahan kota. Namun kehadirannya adalah sebagai katup pengamanan di tengah kesulitan perekonomian zaman sekarang ini. Karenanya perlu dibuatkan regulasi dengan perda, agar tidak hanya sekadar omong kosong dalam membinanya.
Apapun namanya, PKL itu dicaci, dibenci dan dirindu serta dicari. Bahkan keberadaan PKL bisa menjadi aset wisata suatu kota. Mungkin bisa dibayangkan Malioboro tanpa kakilima, akan seperti apa. Bukankah hampir semua pengunjung Malioboro juga ada keinginan wisata nostalgia sekalipun kadang mencaci kakilima yang tidak teratur? Tetapi ‘legenda’ Malioboro pula yang membuat seseorang harus ke Malioboro ketika berkunjung ke Yogyakarta?
Karena itu keberadaan PKL harus ditata dan di-setting dengan baik supaya bisa menjadi sebuah aset wisata yang luar biasa. Kota Solo dan sebagian Yogya adalah contoh menata PKL dengan baik dan bisa dijadikan aset wisata. Pemerintah Solo yang dengan berani membuat kategori-kategori telah membuat kawasan wisata baru yang seringkali sekadar memanfaatkan keberadaan kaki lima. Meski Solo juga ‘mengundang bahaya’ karena apa yang dilakukan Walikota Jokowi tanpa berlandaskan peraturan daerah. ‘Mengundang bahaya’ karena bisa saja nanti semua yang sudah tertata baik ini akan ‘berganti acara’ ketika walikota juga berganti, karena tiadanya aturan hukum yang melandasi kekuatannya.
PKL adalah aset wisata dan katup pengaman ekonomi yang perlu mendapat perhatian sebagaimana sektor formal. Keberadaannya harus dilihat dan dimenej dengan baik. Sehingga pertama pemerintah kota harus membuat RTRW sesuai UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang yang baru. Dengan demikian, semaksimal mungkin akan meminimalkan terjadinya penggusuran. Kedua karena di dalam RTRW sudah dialokasikan ruang untuk non-formal. Kalau sudah masuk dalam regulasi, keberadaannya akan kuat.
Sehingga yang perlu diperjuangkan adalah keberadaan regulasi ini. Bukan dengan protes-protes para pedagang dan bukan dengan aksi-aksi penggusuran yang kadangkala tidak manusiawi juga. Cara-cara protes dan penggusuran tidak hanya akan membuat tarik ulur, namun membuat kebijakan tidak terstruktur dengan baik. Tanpa kebijakan dan regulasi yang jelas, penggusuran masih akan selalu menjadi wajah sektor yang seringkali didengungkan sebagai katup pengaman ekonomi Indonesia ini. (Sebagaimana dikemukakan pakar manajemen perencanaan kota Fisip UMY kepada Fadmi S)-a